OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Rina Anggraeni
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.

LAPS, kata Sekar, merupakan integrasi antara lembaga sengketa yang sudah ada yaitu Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Kemudian ada Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). Menurut Sekar, sentralisasi layanan mediasi dan arbitrase ini penting karena masyarakat akan semakin dipermudah saat menghadapi sengketa terkait jasa keuangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
5 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
6 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
10 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal