JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mendorong industri keuangan nonbank (IKNB) dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan investasi melalui instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) agar turut memenuhi kebutuhan perumahan dalam negeri.
"Individu juga diharapkan bisa aktif dalam mendukung instrumen EBA-SP," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Riswinandi mengatakan, melalui instrumen EBA-SP, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat akan perumahan serta mempercepat proses pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Kita ketahui sama-sama bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia. Namun, disadari juga bahwa dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan ini," katanya.
Ia mengemukakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk,maka angka kebutuhan hunian yang belum terpenuhi atau backlog terus meningkat. Jumlah backlog saat ini mencapai 13,5 juta di Indonesia.
"Portofolio terbesar pembiayaan perumahan adalah berasal dari industri perbankan. Namun demikian, industri perbankan juga menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap (kesenjangan pembiayaan)," katanya.