Menurut dia, hal itu disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari pihak ketiga yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek. Sementara penyaluran pembiayaan perumahan memiliki karakteristik jangka panjang.
"EBA-SP, bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah missmatch itu dalam pembiyaan pemilikan rumah tersebut," ujarnya.
Riswinandi juga mengatakan, pihaknya membuka diskusi dengan pelaku pasar sehingga membuka pasar EBA yang lebih luas mengingat saat ini baru Sarana Multigiriya Finansial (SMF) dan perbankan. "Kalau sekarang mungkin baru SMF dan BTN, keduanya belum menyerap secara banyak, jadi perlu market maker agar pasar terbentuk. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi untuk pembiayaan jangka panjang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur SMF, Heliantopo menyampaikan ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Sementara bagi Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
Heliantoyo mengemukakan keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya adalah EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN), itu sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.
"EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA (triple A) dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat," ujarnya.