OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Murah dan Perbaiki Cara Penagihan ke Pengguna

Shelma Rachmahyanti
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal Memberika suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke pengguna. 

“Untuk pinjol yang sudah terdaftar atau legal, kami dorong agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, dalam postingan di Instagram OJK @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, seluruh pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah. Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.

Jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. #CekDulu legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157. Lindungi Diri, Waspada Pinjaman Online Ilegal. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
19 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Makro
20 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal