OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fasilitas restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur lancar. Artinya, debitur yang macet membayar cicilan sebelum Covid-19 tidak akan mendapatkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, masih banyak perbedaan penafsiran di lapangan soal restrukturisasi kredit antara debitur dan bank.

“Kredit yang bisa di-restructure hanya yang tidak macet sebelum Covid-19, yang sudah macet duluan tidak bisa,” ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada mereka yang mulai kesulitan dalam membayar cicilan akibat Covid-19.

Adapun jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, kata Wimboh, saat ini hanya kredit UMKM, bukan kredit korporasi atau BUMN. Skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada debitur yaitu kombinasi antara penundaan pembayaran pokok dan bunga dan penurunan suku bunga kredit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

10 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

10 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

12 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal