JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fasilitas restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur lancar. Artinya, debitur yang macet membayar cicilan sebelum Covid-19 tidak akan mendapatkannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, masih banyak perbedaan penafsiran di lapangan soal restrukturisasi kredit antara debitur dan bank.
“Kredit yang bisa di-restructure hanya yang tidak macet sebelum Covid-19, yang sudah macet duluan tidak bisa,” ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada mereka yang mulai kesulitan dalam membayar cicilan akibat Covid-19.
Adapun jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, kata Wimboh, saat ini hanya kredit UMKM, bukan kredit korporasi atau BUMN. Skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada debitur yaitu kombinasi antara penundaan pembayaran pokok dan bunga dan penurunan suku bunga kredit.