OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Wimboh menyarankan agar restrukturisasi kredit disesuaikan secara kasus per kasus debitur, sehingga tidak dipukul rata. Pasalnya, kondisi setiap debitur berbeda-beda. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada bank dan perusahaan pembiayaan.

"Kebijakan kita, betul-betul diserahkan ke lembaga keuangan dan bank, ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," ucapnya.

Menurut data terakhir OJK, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp207,2 triliun untuk 1,02 juta debitur. Dari jumlah tersebut, debitur UMKM mencapai 819.923 nasabah dengan nilai kredit Rp99,36 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
11 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Bisnis
11 hari lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal