OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Wimboh menyarankan agar restrukturisasi kredit disesuaikan secara kasus per kasus debitur, sehingga tidak dipukul rata. Pasalnya, kondisi setiap debitur berbeda-beda. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada bank dan perusahaan pembiayaan.

"Kebijakan kita, betul-betul diserahkan ke lembaga keuangan dan bank, ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," ucapnya.

Menurut data terakhir OJK, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp207,2 triliun untuk 1,02 juta debitur. Dari jumlah tersebut, debitur UMKM mencapai 819.923 nasabah dengan nilai kredit Rp99,36 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

6 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

15 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal