OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Wimboh menyarankan agar restrukturisasi kredit disesuaikan secara kasus per kasus debitur, sehingga tidak dipukul rata. Pasalnya, kondisi setiap debitur berbeda-beda. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada bank dan perusahaan pembiayaan.

"Kebijakan kita, betul-betul diserahkan ke lembaga keuangan dan bank, ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," ucapnya.

Menurut data terakhir OJK, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp207,2 triliun untuk 1,02 juta debitur. Dari jumlah tersebut, debitur UMKM mencapai 819.923 nasabah dengan nilai kredit Rp99,36 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
8 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
28 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
31 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal