Wimboh menyarankan agar restrukturisasi kredit disesuaikan secara kasus per kasus debitur, sehingga tidak dipukul rata. Pasalnya, kondisi setiap debitur berbeda-beda. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada bank dan perusahaan pembiayaan.
"Kebijakan kita, betul-betul diserahkan ke lembaga keuangan dan bank, ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," ucapnya.
Menurut data terakhir OJK, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp207,2 triliun untuk 1,02 juta debitur. Dari jumlah tersebut, debitur UMKM mencapai 819.923 nasabah dengan nilai kredit Rp99,36 triliun.