OJK Rilis 2 Aturan Terbaru Pasar Modal, Salah Satunya terkait Buyback Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK terus memperkuat pengawasan Pasar Modal melalui penerbitan dua POJK, yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023. (foto: dok iNews)

Lalu, aturan tersebut juga mengatur jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham, kewajiban perusahaan terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, serta kewajiban perusahaan terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya.

Tidak hanya itu, OJK juga menerbitkan satu aturan lain yaitu POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik, untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

“Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan, lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia,” katanya. 

Arman menyebut, standar audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

4 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

4 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas bersama KIM Indonesia: Strategi Cerdas Mengelola Dana di Tengah Kesibukan Aktivitas Pekerjaan

5 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal