OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta, Jumat (29/12/2017) (Foto: iNews.id/ISNA)

JAKARTA, iNews.id – Wacana penerbitan surat utang atau obligasi daerah yang dibicarakan sejak 16 tahun lalu kini menemui titik cerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis beberapa peraturan OJK atau POJK yang mengatur soal penerbitan obligasi, baik konvensional maupun syariah (sukuk) oleh pemerintah daerah.

“Penerbitan POJK tentang obligasi daerah merupakan upaya OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Wimboh mengatakan, ada tiga POJK terkait penerbitan obligasi daerah, yaitu:

1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
1 bulan lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
2 bulan lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Megapolitan
5 bulan lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal