JAKARTA, iNews.id – Wacana penerbitan surat utang atau obligasi daerah yang dibicarakan sejak 16 tahun lalu kini menemui titik cerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis beberapa peraturan OJK atau POJK yang mengatur soal penerbitan obligasi, baik konvensional maupun syariah (sukuk) oleh pemerintah daerah.
“Penerbitan POJK tentang obligasi daerah merupakan upaya OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Wimboh mengatakan, ada tiga POJK terkait penerbitan obligasi daerah, yaitu:
1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah