OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta, Jumat (29/12/2017) (Foto: iNews.id/ISNA)

“Aspek tata kelola APBD oleh Pemda juga perlu menjadi perhatian. Hal ini disebabkan kepercayaan investor sangat bergantung pada bagaimana Pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah,” katanya.

Wimboh pun mendorong agar pemda meningkatkan kemampuan sumber daya manusia  (SDM) dan infrastruktur organisasi yang memadai. Dengan demikian, pemda dapat mengelola dana hasil obligasi daerah dengan baik.

"Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan obligasi daerah, namun juga berkelanjutan dari sisi debt servicing maupun investor relation," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
1 bulan lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
2 bulan lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Megapolitan
5 bulan lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal