OJK Rilis Penyesuaian Aturan Reksa Dana Berbentuk KIK, Begini Detailnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK rilis penyesuaian aturan reksa dana berbentuk KIK, begini detailnya. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

“Aturan ini diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan dan pengembangan reksa dana, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, POJK 4 tahun 2023 ini dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia.

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana, yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023, meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana
2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan reksa dana
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri;
4. Penerapan redemption reksa dana melalui rekening Investor Fund Unit Account  (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan
5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana
6. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksa dana terproteksi dan reksa dana penyertaan terbatas.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

MNC Sekuritas-Danakita Investama Gelar Edukasi Reksa Dana Having Fund 2025 di ITB Nobel Indonesia

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Bisnis
11 hari lalu

MNC Asset Management dan bjb Sekuritas Kolaborasi Perluas Akses Investasi Reksa Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal