OJK Siap Jegal Fintech Pinjaman Online yang Rugikan Masyarakat

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas setiap laporan nasabah atas pelanggaran oleh platform pinjaman online berbasis teknologi (financial technology peer to peer lending/fintech P2P). Pasalnya, banyak nasabah yang merasa dirugikan dengan maraknya platform pinjaman online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK akan memberantas fintech P2P yang melanggar aturan karena merugikan nasabah. Namun, OJK membutuhkan pengaduan dari korban agar dapat menindaklanjutinya.

"Kita berantas, laporin! Kalau ada yang dirugikan karena transaksi-transaksi keuangan laporkan ke OJK nanti itu kita akan beresin. Sekarang kita tackle (jegal) saja, laporin ke kita," ujarnya di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Kendati demikian, dia meminta nasabah untuk melakukan tindakan antisipasi sebelum meminjam uang melalui fintech P2P. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan dari meminjam online karena layanan ini masih baru berkembang.

"Fintech ini masyarakat harus bisa melindungi, harus paham transaksi-transaksinya," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
1 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
7 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal