OJK Teken MoU dengan ESMA, KPEI Setara Lembaga Kliring di Eropa

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK melakukan MoU dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Market Authority (ESMA), Senin (13/11/2023). (Foto: istimewa)

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

“Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023,” imbuh Inarno.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan, pengakuan KPEI sebagai Third Country CCP tier 1 ini akan mulai terhitung tahun depan, alias 2024. KPEI menjadi CCP terdaftar ketiga di ASEAN, dan ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA. 

“Kami akan perluas cakupan, tidak hanya di pasar modal, namun juga di pasar bunga dan nilai tukar, ini yuridiksinya di bawah Bank Indonesia,” kata Iding.

Ke depannya, lanjut Iding, KPEI juga akan melanjutkan permohonan aplikasi ke yurisdiksi lain, seperti Amerika dan Jepang. Adapun, ruang lingkup instrumen yang diakui ESMA di KPEI antara lain di bidang sekuritas mencakup saham, efek pendapatan tetap, derivatif, debt equity, dan repo/securities lending. 

Sebagai informasi, jika institusi asing ingin melakukan transaksi ke Indonesia lewat KPEI, mereka akan dikenakan biaya tambahan atau charge yang lebih besar, karena lebih berisiko. Kini, melalui CCP risikonya lebih rendah karena pengawasannya sudah setara dengan prosedur internasional.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
10 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
11 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal