JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Market Authority (ESMA).
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) setara dengan lembaga kliring di Eropa dan menjadi Third-Country Central Counterparty (CCP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindaklanjut dari upaya OJK dalam mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.
“Ini menegaskan komitmen OJK dan ESMA dalam CCP yang diakui. KPEI yang telah mendapatkan pengakuan, dapat memberikan layanan kliring di yurisdiksi Eropa,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Inarno melanjutkan, pengakuan oleh ESMA sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.