OJK Terbitkan Aturan Baru soal Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, Kini Maksimal 5 Hari!

Dinar Fitra Maghiszha
OJK terbitkan aturan baru terkait laporan perubahan kepemilikan saham. (Foto: Antara/HO-OJK)

JAKARTA, iNews.id - OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan maksimal dilaporkan lima hari sejak kepemilikan hak suara atas saham.

Sebelumnya, laporan kepemilikan wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan 

“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” bunyi keterangan OJK dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4/2024).

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 

Sebagai catatan bahwa POJK ini juga merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Keuangan
3 hari lalu

424 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.274

Nasional
4 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Keuangan
5 hari lalu

322 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal