Tegas! OJK Denda hingga Cabut Izin Pelanggar Kasus Pasar Modal

Dinar Fitra Maghiszha
OJK beri denda dan cabut izin pelaku pelanggaran pasar modal (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Hal ini dilakukan OJK terkait penegakan hukum di bidang pasar modal selama 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp17,27 miliar, peringatan tertulis, hingga pembekuan.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).

Inarno menambahkan pihaknya juga telah menerbitkan 2 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Selanjutnya, OJK juga menerbitkan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Juga kami mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ini Kata Bos BEI

19 jam lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

1 hari lalu

Danantara Siapkan IPO 4 BUMN Besar, Kajian Ditargetkan Rampung dalam 12 Bulan

2 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Upaya GI BEI UBM dalam Memperkenalkan Pasar Modal kepada Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal