JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan akses kepada 13 lembaga usaha untuk verifikasi data nasabah atau konsumen. Akses yang diberikan berupa data kependudukan, nomor induk kependudukan (NIK), dan KTP elektronik (e-KTP).
Kesepakatan itu dituangkan dalam Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan 13 lembaga tersebut yaitu
10 perbankan, jasa keuangan, dan teknologi finansial (fintech), 2 lembaga layanan kesehatan, dan 1 penyedia layanan amil zakat nasional.
“Saya tegaskan Kemendagri dalam perjanjian ini tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (11/6/2020).
Zudan menjamin terjaganya kerahasiaan data penduduk yang menjadi nasabah perusahaan-perusahaan tersebut. Setiap lembaga, kata dia, harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, proses bisnis yang sesuai hukum di Indonesia, serta rekomendasi dari otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau untuk perbankan dan jasa keuangan, ya harus dapat rekomendasi dari OJK, itu syarat wajib, setelah mendapatkan itu baru bisa melakukan kerja sama ini,” katanya.