JAKARTA, iNews.id - Cuti Lebaran membuat pelayanan Samsat terhenti. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kompensasi terhadap pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tenggat waktu cuti Lebaran, yakni 11-20 Juni 2018, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membebankan denda.
“Kami memberikan kom pensasi. Mereka bisa langsung mengurus pada 21 Juni,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono, kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, seluruh gerai Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan akan libur. “Yang jadi masalah adalah ketika masuk akan terjadi peningkatan pelayanan,” ucapnya.
Pada 21 Juni, Ditlantas akan memaksimalkan gerai-gerai Samsat yang ada di masing-masing wilayah dan Sam sat keliling termasuk e-Samsat. Dia menyarankan warga memanfaatkan pelayanan e-Samsat demi menghindari membeludaknya pelayanan. Sementara warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi layanan gerai SIM dan SIM keliling (Simling) terdekat.
“Saat cuti bersama layanan SIM baru dan perpanjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, Jakarta Barat, kami liburkan,” ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.