"Dalam bank syariah tidak ada negatif spread," ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan sumber pendapatan lembaga keuangan berasal dari pendapatan yang diperoleh dari nasabah peminjamnya (debitur). Pada sistem konvensional sumber pendapatan berasal dari bunga atau jasa.
Sedangkan pada lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah pendapatan tersebut bisa berbentuk bagi hasil ataupun margin (bagi akad jual beli). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bukti dari sisi aset, perbankan syariah mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 21,48 persen pada 2020.
Hingga akhir tahun 2020, aset keuangan syariah telah mencapai Rp1.770,32 triliun. Dari segi pembiayaan, bank syariah nasional masih tumbuh 8,08 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sedangkan bank umum masih terkontraksi 2,41 persen.