Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Kedua, kata dia, perbaikan mencakup soal pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Dalam pasal 35A diatur bahwa pemda ikut menanggung iuran peserta BPJS kelas III yang tidak masuk dalam kategori PBI.

"Ketiga mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri," ucap dia.

Selain itu, menurut Tubagus, pemerintah juga berupaya memperbaiki kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran. Salah satunya lewat kenaikan denda.

Terakhir, tata kelola BPJS Kesehatan akan ditingkatkan. Hal ini supaya pelayanan BPJS ke depan semakin baik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
2 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
6 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Nasional
8 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Dialihkan, Mensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal