Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Kedua, kata dia, perbaikan mencakup soal pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Dalam pasal 35A diatur bahwa pemda ikut menanggung iuran peserta BPJS kelas III yang tidak masuk dalam kategori PBI.

"Ketiga mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri," ucap dia.

Selain itu, menurut Tubagus, pemerintah juga berupaya memperbaiki kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran. Salah satunya lewat kenaikan denda.

Terakhir, tata kelola BPJS Kesehatan akan ditingkatkan. Hal ini supaya pelayanan BPJS ke depan semakin baik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
1 bulan lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal