"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," ucap Marimutu.
Marimutu mengatakan, dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), dirinya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Padahal, selama lebih dari 20 tahun ini pihaknya telah berkali-kali menulis surat untuk meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, guna membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara.
"Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan," ucapnya.
Marimutu mengatakan, kehadiran dirinya memenuhi undangan baik dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.