Selain peruntukan dana bergulir, penyebab sulitnya sebuah koperasi untuk berkembang adalah pemberian komisi bagi anggota yang meminjamkan aset pada mereka. Braman menilai hal ini ditakutkan dapat menjadi bumerang.
Senada dengan Braman, Direktur Bisnis LPDB-KUMKM, Iman Pribadi berharap KUMKM tidak terjebak dengan penggunaan dana bergulir untuk kegiatan nonproduktif. Pasalnya selama ini KUMKM mengajukan pembiayaan melebihi kebutuhannya, tapi langkah tersebut tidak didasari kemampuan pengembalian.
“Hadirnya LPDB diharapkan tidak hanya sekadar memberikan pinjaman atau pembiayaan saja, tapi memberikan nilai tambah para pelaku koperasi dan UMKM,” jelas Iman.
Sebagai catatan, sejak 2008 hingga Oktober 2018 LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir senilai Rp8,53 triliun. Dari angka ini, Jawa Barat memperoleh Rp882 miliar, termasuk Kabupaten Kuningan yang menerima Rp29 miliar.
Khusus di Provinsi Jawa Barat, LPDB-KUMKM akan menggenjot penyaluran dana bergulir dengan mengandeng Bank Jabar Banten (bjb). Kebijakan ini diharapkan terealisasi pada November ini.