Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

Aditya Pratama
Sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Setiap TC, kata dia, akan dipungut oleh AB sehingga kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan DJP. 

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
22 jam lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,83 Persen ke 8.394, Tembus Rekor Tertinggi!

Keuangan
3 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,4 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Melemah, RISE-IPAC Pimpin Top Losers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal