JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membebaskan batasan uang muka (down payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor ramah lingkungan. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober.
"Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo saat jumpa pers virtual, Rabu (19/8/2020).
Selama ini, kata Perry, untuk membeli kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang bersifat nonproduktif dikenai DP minimal 10 persen. Adapun untuk kendaraan yang bersifat produktif diwajibkan DP 5 persen.
Perry mengatakan, keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehatian-hati. Pasalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank-bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.
Kebijakan ini, menurut Perry, untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.