Perbankan Nantikan Aturan Sistem Pembayaran QR Code

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

Saat ini ada sekitar 10 lembaga jasa keuangan yang siap terhadap penerapan aturan QR Code tersebut. Penerapan sistem pembayaran menggunakan QR Code perlu dipersiapkan sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan kemudahan bagi masyarakat.

Terlebih penggunaannya sendiri lebih praktis. Dia berharap, sistem pembayaran menggunakan QR Code ini bisa segera diterapkan sembari menunggu penyusunan aturan dan undang-undang (UU) yang tengah digodok.

"Memang ke depan ini kan pembayaran payment harus pakai digital banking di negara lain juga banyak lakukan ini. Sekarang QR Code ini model untuk anak zaman now dan ini sangat praktis dan efisien," katanya.

"Kalau undang-undang (UU) dan memang  peraturannya sudah dibuat ini saya kira ini sebagai perusahaan yang akan melaksanakan akan senang sekali sehinga kita bisa mempercepat implementasi QR Code ini," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Minta Bunga Himbara Maksimal 5 Persen untuk Kredit Usaha Rakyat 

Megapolitan
2 bulan lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal