Saat ini ada sekitar 10 lembaga jasa keuangan yang siap terhadap penerapan aturan QR Code tersebut. Penerapan sistem pembayaran menggunakan QR Code perlu dipersiapkan sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan kemudahan bagi masyarakat.
Terlebih penggunaannya sendiri lebih praktis. Dia berharap, sistem pembayaran menggunakan QR Code ini bisa segera diterapkan sembari menunggu penyusunan aturan dan undang-undang (UU) yang tengah digodok.
"Memang ke depan ini kan pembayaran payment harus pakai digital banking di negara lain juga banyak lakukan ini. Sekarang QR Code ini model untuk anak zaman now dan ini sangat praktis dan efisien," katanya.
"Kalau undang-undang (UU) dan memang peraturannya sudah dibuat ini saya kira ini sebagai perusahaan yang akan melaksanakan akan senang sekali sehinga kita bisa mempercepat implementasi QR Code ini," ucapnya.