Perbankan Nantikan Aturan Sistem Pembayaran QR Code

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

Saat ini ada sekitar 10 lembaga jasa keuangan yang siap terhadap penerapan aturan QR Code tersebut. Penerapan sistem pembayaran menggunakan QR Code perlu dipersiapkan sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan kemudahan bagi masyarakat.

Terlebih penggunaannya sendiri lebih praktis. Dia berharap, sistem pembayaran menggunakan QR Code ini bisa segera diterapkan sembari menunggu penyusunan aturan dan undang-undang (UU) yang tengah digodok.

"Memang ke depan ini kan pembayaran payment harus pakai digital banking di negara lain juga banyak lakukan ini. Sekarang QR Code ini model untuk anak zaman now dan ini sangat praktis dan efisien," katanya.

"Kalau undang-undang (UU) dan memang  peraturannya sudah dibuat ini saya kira ini sebagai perusahaan yang akan melaksanakan akan senang sekali sehinga kita bisa mempercepat implementasi QR Code ini," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
15 jam lalu

Usai RUPSLB, BSI Resmi jadi Bank BUMN    

Makro
15 hari lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Nasional
1 bulan lalu

Ramai Aksi Buyback Saham Bank BUMN, DPR: Bantu Redam Volatilitas Pasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal