Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Ternyata Tak Hanya Soal Riba

Jeanny Aipassa
Ilustrasi Bank konvensional versus bank syariah. (Foto/Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan bank syariah dan konvensional ternyata tak hanya doal masalah riba dan bagi hasil. Mulai dari sistem, tujuan, hingga hubungan dengan nasabah memiliki perbedaan yang wajib Anda ketahui. 

Bank konvensional adalah segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Sedangkan bank syariah adalah aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Muslim, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.

Sekilas, bank syariah dan konvensional tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang konvensional dan syariah. Keyataannya, dua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang perlu diketahui. 

Berikut beberapa perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang wajib Anda ketahui: 

1. Tujuan Pendirian

Berdasarkan tujuan pendirian, bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar. 

Tujuan pendirian bank konvensional adalah berorientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.

Sedangkan tujuan pendirian bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.

2. Prinsip 

Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. 
Sebaliknya prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

3. Sistem Operasional

Salah satu perbedaan menyolok dari bank konvensional dan bank syariah adalah pada sistem operasional. 

Pada bank konvensional, sistem operasional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan sistem operasional di bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya karena masuk dalam kategori riba menurut syariat Islam. 

Dengan demikian, sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, PP Muhammadiyah Ajak Anggota Pakai Bank Ini

Nasional
5 bulan lalu

Izin OJK Terbit, Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Resmi Beroperasi

Nasional
7 bulan lalu

Berapa Jumlah Unit Usaha Muhammadiyah? Ormas Islam yang Berencana Bangun Bank Syariah

Religi
1 tahun lalu

Cahaya Hati Indonesia: Ngerinya Terjebak Riba bersama Ustadz May Dedu dan Ustadz Abdurrohman Djaelani Pukul 12.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal