Pasar Sekunder (Secondary Market): Adalah tempat surat berharga yang telah diterbitkan sebelumnya diperdagangkan di antara investor. Ini mencakup perdagangan saham yang sudah ada (yang pernah diterbitkan melalui pasar primer) di bursa saham seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau NASDAQ, serta perdagangan obligasi dan instrumen keuangan lainnya.
Pengertian Pasar Uang
Dilansir dari laman IMF, pasar uang didefinisikan sebagai salah satu segmen dari pasar keuangan yang penting dan berperan dalam menyediakan dana jangka pendek bagi berbagai pihak, seperti bank, pengelola uang, investor ritel, pialang-dealer, dana lindung nilai, dan perusahaan non-keuangan.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengelola risiko, pasar uang sering kali diatur oleh otoritas keuangan dan terdapat standar pengawasan yang ketat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar uang tetap berfungsi dengan baik dan tidak mengalami gangguan yang dapat merugikan perekonomian bagi berbagai pemangku kepentingan.
Jenis instrumen pasar modal ini termasuk saham, obligasi, surat utang, euro issue, dan beberapa lainnya yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal jangka waktu dan sifat penebusannya.
Sedangkan, jenis instrumen pada pasar uang berupa, sertifikat deposito, repo, reksa dana pasar uang, pinjaman bank-ke-bank, CD, surat utang negara, dan surat berharga (hutang IOU jangka pendek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dan perusahaan besar).