Perkembangan mata uang kripto mencapai titik terang pada 2008. Pada tahun tersebut, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul Bitcoin-A Peer to Peer Electronic Cash System setahun kemudian, Nakamoto merilis perdana mata uang kripto bernama bitcoin ke publik.
Pelepasan bitcoin tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya.
Sejak 2022, harga mata uang kripto mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hingga kini, mata uang kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang disebut dengan aset kripto. Perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti dan terus mengalami perkembangan yang positif.
Wamendag juga pernah mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyiapkan sejumlah hal untuk meluncurkan Bursa Kripto di Indonesia. Adapun tujuan dibuatnya bursa komoditas ini untuk melindungi masyarakat dalam jual-beli aset kripto.