Perusahaan Nunggak Iuran Tak Dapat Bansos Karyawan? Ini Kata BP Jamsostek

Aditya Pratama
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bantuan sosial (bansos) karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta tak dinikmati seluruh karyawan. Berbagai syarat harus dipenuhi agar bantuan tunai Rp2,4 juta masuk rekening karyawan.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, persyaratan bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Dalam Permenaker 14/2020, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif, pekerja yang menerima gaji, kepesertaan sampai Juni 2020, peserta dengan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Irvansyah menambahkan, BP Jamsostek akan melakukan validasi berlapis terhadap nomor rekening karyawan. Jika tak lolos, BP Jamsostek akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dalam Permenaker.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Dapatkan Kemudahan Membayar Iuran BP Jamsostek Melalui Aplikasi MotionPay

Bisnis
3 tahun lalu

Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Bisnis
4 tahun lalu

Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Bisnis
5 tahun lalu

Kurangi Porsi, Ini Deretan Saham yang Dikoleksi BP Jamsostek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal