Perusahaan Nunggak Iuran Tak Dapat Bansos Karyawan? Ini Kata BP Jamsostek

Aditya Pratama
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

BP Jamsostek, kata dia, telah memperpanjang batas waktu kepada perusahaan melapor hingga 15 September. "BP Jamsostek juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," katanya.

Bagi perusahaan yang menunggak iuran, kata Irvan, mungkin saja karyawan itu memperoleh BSU. Namun, mereka bukan prioritas. Dalam program ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 15,7 juta penerima.

"Perusahaan yang tertib (membayar iuran) menjadi prioritas penerima BSU," kata Irvan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Dapatkan Kemudahan Membayar Iuran BP Jamsostek Melalui Aplikasi MotionPay

Bisnis
3 tahun lalu

Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Bisnis
4 tahun lalu

Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Bisnis
5 tahun lalu

Kurangi Porsi, Ini Deretan Saham yang Dikoleksi BP Jamsostek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal