JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) resmi mengubah rasio fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Rasio FLPP kini 75:25, berubah dari sebelumnya 90:10. Artinya, beban pemerintah lebih sedikit dari sisi pembiayaan karena turun dari 90 persen menjadi 75 persen. Sementara sisanya ditanggung perbankan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 yang akan mulai berlaku 20 Agustus 2018.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono mengatakan, pada tahun ini, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PUPR itu mengelola dana Rp6,57 triliun. Dana tersebut terdiri dari dana DIPA Rp2,18 triliun, saldo tahun 2017 Rp2,05 triliun, dan pengembalian pokok dan penarikan Rp2,33 triliun.
Budi mengatakan, perubahan rasio FLPP tersebut bertujuan untuk mempercepat program satu juta rumah yang digagas pemerintah.