"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," kata Sri Mulyani.
Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo. Menurutnya, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.
"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tutur Suryo.