Sedangkan bagi pemegang polis yang tidak setuju dengan restrukturisasi, asetnya akan menjadi tanggung-jawab dari Jiwasraya yang tak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi.
"Jiwasraya tetap akan beroperasi sebagai perseroan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada pemegang polis yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan kepada IFG life," ujar Tiko.
Kementerian BUMN mencatat, Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi berupaya melaksanakan program restrukturisasi. Upaya ini, dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), otoritas dan lembaga terkait.
Paralel dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.
Mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tinggal Rp15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp54,36 triliun. Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp38,64 triliun, tak ayal jika rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3 persen atau jauh di bawah batas minimal yakni 120 persen, sesuai dengan peraturan OJK.
"Oleh karena itu pemerintah bersama beberapa pemangku kebijakan setuju untuk segera dilakukan program restrukturisasi dan mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life," tutur Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Farid A Nasution.