Dari sentimen internal, para ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen karena kondisi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga akan berpengaruh terhadap menurunkan daya beli masyarakat.
Memang pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan amanat undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR RI dan disahkan oleh pemerintah. Namun salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.
Untuk tahap awal, mengusulkan agar implementasi PPN 12 persen yang akan dipungut pada awal tahun 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.
Sehingga pemerintah menyasar terhadap masyarakat kelas menengah atas. Namun, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal.
Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan berikutnya diprediksi bergerak fluktuatif, namun kembali ditutup menguat di rentang Rp15.780-Rp15.850 per dolar AS.