Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting dari Bursa

Anggie Ariesta
Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). (foto: dok. iNews.id)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.

Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.  

Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia. 

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Otoritas Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Bisnis
15 hari lalu

IDX Jawa Timur dan MNC Asset Management Gelar Sekolah Pasar Modal Reksa Dana

Keuangan
17 hari lalu

Tips MotionTrade: Mengenal Istilah Penting dalam Waran Terstruktur

Nasional
17 hari lalu

Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal