Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video

Hafid Fuad
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya. Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2/2021) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. 

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing hari ini di Jakarta (1/3/2021).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Danantara Ungkap Proyek Sampah Jadi Energi Diminati 107 Investor, Ada China hingga Jerman

Bisnis
13 jam lalu

MNC Sekuritas dan Reliance Manajer Investasi Gelar Having Fund 2025 untuk Edukasi Universitas Nusa Putra

Nasional
2 hari lalu

Istana Ungkap Patriot Bond Laris Diburu Investor, Tembus Rp50 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Proyek PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal