Vtube dan TikTok Cash Diblokir, Begini Penjelasan Satgas Waspada Investasi dan Kominfo

Fikri Kurniawan
Vtube dan TikTok Cash Diblokir, Begini Penjelasan Satgas Waspada Investasi dan Kominfo (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memblokir usaha investasi ilegal Vtube dan TikTok Cash. Menurut aturan yang ada, usaha dikatakan ilegal atau tidak dapat dilihat dari perizinan dan model bisnis mereka. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, memaparkan dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.

Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game. Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.

"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," ujar Tongam saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2/2021).

Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar. Secara umum jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.

Sementara pada TikTok Cash, aplikasi memberikan bonus ke anggotanya dengan tugas harian. Meski ada keanggotaan magang yang gratis, tetapi keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu per tahun.

Jika ingin mendapat keuntungan yang jauh lebih besar, pengguna harus membeli tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkatnya, semakin mahal harga paketnya, serta semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.

Misalnya harga paket pengawas, pengguna haeus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.

TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cas mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.

"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
1 tahun lalu

Lebih Mudah! Pengguna TikTok Bisa Cari Lagu Hanya dengan Bersenandung

Internet
2 tahun lalu

Cara Memasukkan Kode Undangan TikTok untuk Dapatkan Komisi, Catat di Sini!

Internet
4 tahun lalu

TikTok Cash Diblokir Kominfo, Begini Faktanya

Internet
5 tahun lalu

Kantongi Izin, Snack Video Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal