Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pegadaian Ilegal

Viola Triamanda
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 77 usaha pegadaian ilegal yang dikelola swasta sepanjang Oktober 2022. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan 77 usaha pergadaian ilegal itu dikelola swasta tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 

Menurut dia, sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam, melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian,sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.352 entitas.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Dia menjelaskan, pada Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. 

Adapun 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
• 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
20 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
20 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
20 hari lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Nasional
22 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal