Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pegadaian Ilegal

Viola Triamanda
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)

Dia mengungkapkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin" ujar Tongam. 

Pada kesempatan itu, dia juga menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal untuk menarik dananya. 

Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang korban investasi ilegak untuk menarik dana mereka. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. 
"Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Pokoknyajangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," ungkap Tongam. 

Dia menambahkan, untuk menghindari jeratan investasi, pinjol dan pegadaian ilegal, masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Nasional
5 hari lalu

OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Nasional
5 hari lalu

OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana

Keuangan
12 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal