JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dan mempidana lebih dari 3.000 financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal selama pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Dewan Komisioner, OJK Nurhaida, mengatakan OJK sekarang memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.
Untuk memaksimalkan kewenangan gtersebut, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, yang antara lain bertugas mengatasi maraknya pinjaman online ilegal.
"Lewat sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, OJK telah memblokir lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dia menjelaskan, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.