Selama Pandemi, OJK Blokir dan Pidana Lebih Dari 3.000 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dan mempidana lebih dari 3.000 financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Komisioner, OJK Nurhaida, mengatakan OJK sekarang memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.

Untuk memaksimalkan kewenangan gtersebut, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, yang antara lain bertugas mengatasi maraknya pinjaman online ilegal. 

"Lewat sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, OJK telah memblokir lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Dia menjelaskan, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Bisnis
3 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
5 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal