Selama PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Terbatas

Wahyudi Aulia Siregar
Sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal akan beroperasi terbatas.

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, jam kerja dan mobilitas pegawai sektor jasa keuangan sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, OJK telah meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat. Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital).

"Selain itu, melakukan pola hidup bersih dan sehat, termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," kata dia, Kamis (1/7/2021). 

Sementara untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Sektor jasa keuangan masuk dalam kategori essensial, sehingga ketentuan work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sementara itu, meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital. 

"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat elektronik (email)," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Keuangan
14 hari lalu

Tips Cerdas Menghadapi Pasar Modal Bearish, Ini Strategi ala MotionTrade

Nasional
19 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
27 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal