Siap-siap, Fasilitas Kantor Berupa Rumah dan Mobil Dikenai Pajak dalam UU HPP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Fasilitas kantor berupa rumah, mobil, hingga gadget dengan harga tertentu akan dikenai pajak seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sebelumnya, pemberian fringe benefit atau fasilitas natura (barang) bukan merupakan objek penghasilan (non taxable income) bagi karyawan. Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun dalam UU HPP, fasilitas natura, seperti rumah, mobil, atau gadget yang masuk kategori mewah akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan, sehingga dikenai pajak. 

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan kebijakan pemerintah yang memasukan fasilitas natura dari perusahaan untuk karyawan sebagai obyek pajak merupakan langkah yang tepat. 

"Melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu, akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT)," ujar Bawono, kepada MNC Portal, Kamis (4/11/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
6 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Penggelap Pajak, bakal Sidak 2 Raksasa

Nasional
7 hari lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal