Siap-siap, Fasilitas Kantor Berupa Rumah dan Mobil Dikenai Pajak dalam UU HPP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Fasilitas kantor berupa rumah, mobil, hingga gadget dengan harga tertentu akan dikenai pajak seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sebelumnya, pemberian fringe benefit atau fasilitas natura (barang) bukan merupakan objek penghasilan (non taxable income) bagi karyawan. Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun dalam UU HPP, fasilitas natura, seperti rumah, mobil, atau gadget yang masuk kategori mewah akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan, sehingga dikenai pajak. 

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan kebijakan pemerintah yang memasukan fasilitas natura dari perusahaan untuk karyawan sebagai obyek pajak merupakan langkah yang tepat. 

"Melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu, akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT)," ujar Bawono, kepada MNC Portal, Kamis (4/11/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
11 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal