Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Aditya Pratama
Cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. Pasalnya, setiap karyawan akan memasuki masa pensiun di usia tertentu.

Sebelum mencapai fase tersebut, karyawan harus mengetahui cara hitungan pesangon pensiun karyawan. Aturan perhitungan tersebut diketahui diatur tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, perhitungan pesangon pensiun karyawan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran uang pesangon pensiun setiap orang berbanding lurus dengan masa kerja, posisi, serta gaji bulanan yang diterima karyawan.

Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Berikut cara perhitungan pesangon pensiun karyawan:

Menurut UU Cipta Kerja, sebelum mulai menghitung, Anda harus memahami terlebih dahulu rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan. 

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji 

Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)  x Masa Kerja x 1 bulan

Besaran gaji pokok adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan PHK.

Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini juga berlaku untuk 1 bulan gaji.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

BTN Jamin Hak Karyawan Unit Syariah usai BSN Berdiri

Nasional
12 hari lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Buletin
23 hari lalu

Ratusan Karyawan PT Toba PKL Demo di Depan DPRD Tapanuli Utara, Ini Tuntutannya

Nasional
1 bulan lalu

Momen Wakil Ketua MK Singgung Masa Pensiun TNI Pakai Lagu 'Kemesraan Ini'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal