JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. Pasalnya, setiap karyawan akan memasuki masa pensiun di usia tertentu.
Sebelum mencapai fase tersebut, karyawan harus mengetahui cara hitungan pesangon pensiun karyawan. Aturan perhitungan tersebut diketahui diatur tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan begitu, perhitungan pesangon pensiun karyawan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.
Besaran uang pesangon pensiun setiap orang berbanding lurus dengan masa kerja, posisi, serta gaji bulanan yang diterima karyawan.
Berikut cara perhitungan pesangon pensiun karyawan:
Menurut UU Cipta Kerja, sebelum mulai menghitung, Anda harus memahami terlebih dahulu rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan.
Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan
Besaran gaji pokok adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan PHK.
Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini juga berlaku untuk 1 bulan gaji.