Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Aditya Pratama
Cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji 

Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)  x Masa Kerja x 1 bulan

Besaran gaji pokok adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan PHK.

Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini juga berlaku untuk 1 bulan gaji.

Pensiun merupakan salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawan. Pada Pasal 56 PP 35/2021 dijelaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. Maka dari itu, pekerja berhak atas: 
- Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 hari lalu

3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Dituduh Mencuri, Polisi: Modus Pelaku Peras Korban

23 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

23 hari lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

1 bulan lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal