Pensiun merupakan salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawan. Pada Pasal 56 PP 35/2021 dijelaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. Maka dari itu, pekerja berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Berikut bunyi ketentuan Pasal 40 Ayat (2), yakni:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Kemudian, karyawan yang terkena PHK karena pensiun juga dapat mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3). Uang penghargaan masa kerja ini bisa menjadi tambahan perhitungan pesangon pensiun. Berikut ketentuannya:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Setelah mengetahui cara perhitungan pesangon pensiun karyawan, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja. Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun yaitu membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak pensiun karyawan diatur dalam Pasal 43 ayat (4), di antaranya:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Program pensiun karyawan swasta
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Selanjutnya, pada Pasal 58 (1) aturan tersebut juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Demikian ulasan cara perhitungan pesangon pensiun karyawan yang penting untuk diketahui pekerja. Semoga menjadi pengetahuan baru.