Simpan Uang Lama, BI Beri Batas Waktu Penukaran hingga 28 Desember

Rina Anggraeni
BI mengingatkan masyarakat yang memiliki pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkan hingga 28 Desember 2020. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
6 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Nasional
11 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Nasional
14 hari lalu

Hore! QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel, Beli Dimsum dan Tteokbokki Lebih Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal