Sri Mulyani mengatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga paling tinggi 25 persen untuk jangka waktu enam bulan. “Pinjaman Rp10 juta subsidi bunga sampai keseluruhan 25 persen,” ujar Sri Mulyani.
UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan kedua.
Selanjutnya untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua.
“Pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberi subsidi bunga tiga persen tiga bulan pertama dan dua persen tiga bulan selanjutnya,” kata Sri Mulyani.
Dia menyebutkan total pinjaman yang mendapatkan relaksasi selama enam bulan penundaan pokok adalah Rp285 triliun dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.600 triliun. “Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya sampai Agustus ini,” ujarnya.