JAKARTA, iNews.id – Presiden Jokowi menginstruksikan upaya penyelamatan para pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut, pada pertengahan Maret lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang merupakan stimulus berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19.
Di samping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak. Perseroan telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
“Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori,” katanya.
Disamping itu, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.