Apabila ASN dipastikan selalu memperoleh tunjangan keagamaan setiap tahun, lain halnya perusahaan swasta yang biasanya sering ditemukan tindakan pelanggaran.
Tetapi jika memang terbukti melanggar, pengusaha bisa memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.