JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mulai dicairkan hari ini, Selasa (4/4/2023).
THR 2023 untuk ASN akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Bagi ASN di instansi pemerintah daerah, akan mendapat tambahan paling banyak 50 persen dari penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
Hak memperoleh tunjangan hari raya bagi ASN tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.
Jika THR untuk ASN sudah mulai cair, lantas kapan karyawan swasta akan mendapatkannya juga? Untuk mendapat jawabannya, uraian lengkap mengenai perbedaan THR ASN dan karyawan swasta yang perlu dipahami.
Pemberian THR bagi buruh/pekerja swasta telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut:
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.
Sebagaimana penjelasan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.
Sementar berdasarkan penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023.
Adapun ASN yang akan menerima THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:
- PNS dan Calon PNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).
- Veteran.
Di sisi lain, berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.
- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Seperti dijelaskan di awal, besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.
Adapun ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:
- Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
- THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.
- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.
- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 13 ketentuan pemberian THR PNS, tunjangan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan yang lain. Pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah.
Sedangkan THR karyawan swasta akan dibebankan pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP).