Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025 (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP pada tanggal 12 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP untuk tahun 2025.

Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” jelas Hari di Jakarta pada Minggu (15/12).

Berikut adalah rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

A. Industri Pengolahan

  • Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
  • Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
  • Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
  • Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
  • Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
  • Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
  • Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
  • Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
  • Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

  • Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
  • Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” ujar Hari.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
12 hari lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Nasional
22 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Internasional
1 bulan lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal