Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025 (Foto: Pemprov DKI)

Hari juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih serta akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
12 hari lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Nasional
22 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Internasional
1 bulan lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal