Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025 (Foto: Pemprov DKI)

Hari juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih serta akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
2 bulan lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
3 bulan lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal