Hari juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih serta akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi.